Di tengah selang waktu pemberian tugas kuliah :
"Kalian itu sebagai anak bangsa harus mencintai produk dalam negeri. Secara tidak langsung negara kita sudah dicipta sedemikian rupa untuk menjadi negara konsumtif. Indonesia mendapatkan impor dari negara-negara produksi tetapi tidak bisa mengekspor barang yang siap konsumsi. Tidak diberi kesempatan untuk memproduksi SDA maupun SDM yang berlimpah. Itulah perbedaan negara maju dan berkembang, Negara kita tercinta masih negara berkembang dan belum siap menjadi negara produksi." Kutipan petuah dari Bapak Dosen.
Memang ada benarnya Bapak Dosen. Sebagai masyarakat dari negara berkembang yang menjadi sasaran tujuan bagi barang-barang reject, kita harus memproteksi diri agar tidak menjadi korban dalam kasus-kasus transaksi di dalam era bazaar global. Di dalam global cultural bazaar konsumen dengan mudah mendapatkan suatu barang, trusted/reputasi situs perlu dicermati dengan baik, yang sering terjadi adalah orang menawarkan too good to be truth. Maka dari itu Konsumen harus cerdas memilih atau dalam berbelanja.
Melalui lomba menulis "konsumen cerdas" yang diselenggaran oleh DJSPK untuk memperingati Hari Konsumen Nasional saya kepingin juga ikut menyebarkan endemik "konsumen cerdas" agar dapat meningkatkan pemahaman konsumen tentang hak dan kewajibannya. Tersosialisasinya kiat konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial konsumen, dapat mendorong tumbuh kembangnya komunitas konsumen cerdas dan menjadi motivator konsumen di lingkungannya sehingga diharapkan dapat terbebas dari ekses negatif mengkonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L).
Apakah yang dimaksud dengan konsumen cerdas? |
Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.
Apa sajakah hak-hak dan kewajiban konsumen? |
Sebagai konsumen, kita berhak untuk :
1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
2. Memilih barang/jasa yang akan digunakan
3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur
4. Didengar pendapat dan keluhannya
5. Mendapatkan Advokasi
6. Mendapat pembinaan
7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Selain itu, juga berkewajiban untuk :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Apa sajakah Kiat-kiat untuk Menjadi Konsumen Cerdas?
|
1. Tegakkan Hak & Kewajiban Anda Selaku Konsumen
2. Teliti Sebelum Membeli.
3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa.
4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L (bertanda SNI)
5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
2. Teliti Sebelum Membeli.
3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa.
4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L (bertanda SNI)
5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Sudahkah menerapkan endemik Konsumen Cerdas? |
konsumen era digital |
Kemana Konsumen dapat Mengadu? |
1. Pelaku Usaha
2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat)
3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen)
4. Pemerintah
5. Pengadilan
Itulah ulasan endemik konsumen cerdas yang patut kita sebar luaskan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak lagi mengalami unfair dalam bertransaksi. Dengan menjadi konsumen cerdas dan mendapat consumer protection dari goverment semoga kita semakin paham akan perlindungan hukum terhadap konsumen.
Regard Hari Konsumen Nasional 2013 dengan Tema “Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen”. Mari kita menjadi konsumen cerdas.
6 komentar:
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
Beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen dan mewajibkan ‘konsumen cerdas’ antara lain: Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Artikel diatas sangat relevan dan semoga memberikan manfaat kepada semua pihak
artikelnya menarik dan informatif mengenai kiat-kiat menjadi konsumen cerdas dan memang saat ini kita harus menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen agar tidak mudah ditipu para produsen2 “nakal” yang tidak bertanggung jawab.
btw good luck y mbak lombanya. semoga menang
wahhhh lanjutkan bwt nyebarin endemig konsumen cerdas! mari qt shopping! :D
kuwiii sing ngambil gambar spa?kpan? hahaha.Niat emng konsumen cerdas. go fighting
hohoho thanks om Agung! amiiin!
Artikelnya menarik.. salam blogging non :)
Posting Komentar